.jpeg)
PT Palembang. Rabu, 17 Maret 2021 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Palembang telah dilaksanakan Pengambilan Sumpah/Janji Advokat dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) sebanyak 19 orang, dilanjutkan juga Pengambilan Sumpah/Janji dari Perhimpunan Pengacara Pajak Indonesia (PERJAKIN) sebanyak 5 orang Di Wilayah Pengadilan Tinggi Palembang.
Acara Pengambilan sumpah/janji Advokat Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) dan Perhimpunan Pengacara Pajak Indonesia (PERJAKIN) dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Dr. H. Kresna Menon, SH., M.Hum, bertindak sebagai saksi adalah Panitera Pengadilan Tinggi Palembang Sumarlina, SH, MH dan Panitera Muda Pidana Nuhardin, SH, MH. Acara berlangsung khidmat dihadiri oleh para tamu undangan.
Diawal sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Dr. H. Kresna Menon, SH., M.Hum mengucapkan Selamat kepada para advokat yang baru diambil sumpahnya.
Sebelum melaksanakan profesi, advokat wajib di sumpah. Ini merupakan amanat dari UU advokat No.18 Tahun 2003 Pasal 4 ayat (1), dan merupakan persyaratan yang harus dipenuhi.
Calon advokat wajib bersumpah atau berjanji sesuai dengan agamanya. Advokat adalah penegak hukum, bebas dan mandiri, dijamin oleh perundangan undangan. Pengertian mandiri, bukan berarti bebas tanpa batas, tetapi dibatasi oleh hukum dan perundang-undangan dan kode etik dari Advokat sendiri.
.jpeg)
Ketua Pengadilan Tinggi Palembang menekankan bahwa Advokat dalam memberi jasa hukum terhadap kliennya baik didalam atau diluar persidangan haruslah dapat dipertanggung jawabkan, baik secara hukum (legal Justice), Social Justice, Moral Justice.
Pengadilan selalu meningkatkan pelayanan kepada pengguna pengadilan, peradilan yang cepat sederhana, biaya ringan, dan tranparansi serta akuntable. Disetiap pengadilan tersedia PTSP, dan biaya perkara yangg jelas, serta bisa menghitung biaya berpekara sendiri, karena jelas aturan dan sudah ada penetapan rincian biaya. Panjar perkara, apabila ada sisa dikembalikan.
Untuk mempercepat / mempermudah proses beracara dalam perkara perdata, persidangan dengan aplikasi e-court dan e-litigasi, mempermudah advokat bisa beracara satu hari lebih dari satu perkara (Perma No. 1 tahun 2019). Dalam perkara pidana aplikasi Daring, sidang secara eletronik (Teleconference) Terdakwa diperiksa secara teleconference dari rumah tahanan yang dapat didampingi oleh penasihat Hukum/advokat (Perma no. 4 tahun 2020), apa lagi suasana pandemi covid-19.
Dalam penyelesaian perkara Tindak Pidana Ringan Pasal 364, 372, 379. 384, 407. 482 KUHP, yang diancam pidana penjara 3 bulan atau denda Rp 2,5 juta, secara restorative justice (SK Dirjen Badilum No.1691/Dju/SK/PS.00/12/2020, tanggal 2 Desember 2020). Penyelesaian dengan pendekatan non penal, adanya perdamaian, ganti rugi, untuk memulihkan keseimbangan. Dituntut peranan Avokat untuk mendorong penyelesaian secara damai, sehingga perkaranya diputus bukan dengan penjatuhan pidana.
Terakhir marilah sesama penegak hukum, sama-sama menjunjung tinggi hukum dan keadilan, dan apa bila terjadi pelanggaran etik oleh aparat peradilan, dapat menyampaikan kritik atau saran maupun pengaduan, baik langsung melalui petugas PTSP, atau aplikasi SIWAS, atau melalui surat pasti akan ditindakl lanjuti.
Selamat bekerja dan mengabdi ditengah masyarakat. (Rilis/Foto : Aas/Angga)
Foto-Foto Kegiatan:





.jpeg)