Banner Atas PT Palembang

Slideshow

Selamat Datang

Website ini ditampilkan ke publik pada dasarnya merupakan implementasi Mahkamah Agung RI yaitu "Meningkatkan Kredibilitas dan Tranparansi Badan Peradilan" Menuju Visi Mahkamah Agun "Terwujudnya Badan Peradilan Yang Agung"

Selamat Datang

Apresiasi atas pelaksanaan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Anda Memasuki Kawasan ZI

Ketua Mahkamah Agung RI Terpilih periode 2020 - 2025.

Selamat kepada Yang Mulia Dr. H. Muhammad Syarifuddin SH., MH. yang terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung RI periode 2020 - 2025.

 Kunjungi

Ketua Mahkamah Agung RI Terpilih periode 2020 - 2025.

ERATERANG merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri yang secara otomatis terhubung ke Pengadilan Negeri yang dituju.

Kunjungi

ELETRONIK SURAT KETERANGAN

Penelusuran Perkara

e-Court

Direktori Putusan

Aplikasi Survei Elektronik si SUPER

SIWAS

Jadwal Sidang

Berita Terkini

More inBerita Terkini  

Pengumuman

Pelayanan Administrasi Peninjauan Kembali (Pidana)

Ditulis oleh PT Palembang on . Posted in Standar Pelayanan

  1. Permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana atau ahli warisnya diterima oleh panitera Muda Pidana dan dibuatkan Akta Pernyataan Peninjauan Kembali serta dicatat dalam Buku Register. Panitera Muda Pidana akan memberikan tanda terima kepada Pemohon.
  2. Dalam hal terpidana selaku pemohon Peninjauan Kembali kurang memahami hukum, Panitera wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan dalam Akta Pernyataan Peninjauan Kembali serta dicatat dalam Buku Register.
  3. Dalam tenggang waktu 2 (hari) kerja setelah permohonan PK, Ketua Pengadilan Negeri wajib menunjuk Majelis Hakim yang tidak memeriksa perkara semula, untuk memeriksa dan memberikan pendapat apakah alasan permohonan Peninjauan Kembali telah sesuai dengan ketentuan Undangundang.
  4. Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri memeriksa apakah permohonan PK telah memenuhi persyaratan. Dalam pemeriksaan tersebut, terpidana atau ahli warisnya dapat didampingi oleh Penasehat Hukum dan Jaksa yang dalam hal ini bukan dalam kapasitasnya sebagai Penuntut Umum dan dapat menyampaikan pendapatnya.

PROFIL PT Palembang

PTSP PT Palembang

ALUR PELAYANAN BAGI DIFABEL

PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

ELECTRONIC COURT

GUGATAN SEDERHANA

NILAI INDEKS SURVEI ZONA INTEGRITAS


HASIL SURVEI PERSEPSI KUALITAS PELAYANAN

HASIL SURVEI PERSEPSI ANTI KORUPSI

NILAI INDEKS SKM DAN SPAK


HASIL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT

HASIL SURVEI PERSEPSI ANTI KORUPSI

MAKLUMAT PELAYANAN

Maklumat Pelayanan

AGEN PERUBAHAN

Agen Perubahan