Banner Atas PT Palembang

Slideshow

Selamat Datang

Website ini ditampilkan ke publik pada dasarnya merupakan implementasi Mahkamah Agung RI yaitu "Meningkatkan Kredibilitas dan Tranparansi Badan Peradilan" Menuju Visi Mahkamah Agun "Terwujudnya Badan Peradilan Yang Agung"

Selamat Datang

Apresiasi atas pelaksanaan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Anda Memasuki Kawasan ZI

Ketua Mahkamah Agung RI Terpilih periode 2020 - 2025.

Selamat kepada Yang Mulia Dr. H. Muhammad Syarifuddin SH., MH. yang terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung RI periode 2020 - 2025.

 Kunjungi

Ketua Mahkamah Agung RI Terpilih periode 2020 - 2025.

ERATERANG merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri yang secara otomatis terhubung ke Pengadilan Negeri yang dituju.

Kunjungi

ELETRONIK SURAT KETERANGAN

Penelusuran Perkara

e-Court

Direktori Putusan

Aplikasi Survei Elektronik si SUPER

SIWAS

Jadwal Sidang

Berita Terkini

More inBerita Terkini  

Pengumuman

Pelayanan Administrasi Upaya Hukum Kasasi (Perdata)

Ditulis oleh PT Palembang on . Posted in Standar Pelayanan

  1. Penggugat atau tergugat dapat mengajukan upaya hukum kasasi melalui Panitera Muda Perdata pada Meja Pertama di Pengadilan Negeri dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya sejak putusan diucapkan atau diberitahukan pada pihak yang tidak hadir.
  2. Pemohon atau Termohon dalam perkara permohonan dapat mengajukan kasasi dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah penetapan diberitahukan kepadanya.
  3. Pemohon kasasi harus membayar panjar permohonan kasasi yang dituangkan dalam SKUM. Pengadilan mencatat dalam buku register dan memberikan Akta Pernyataan Kasasi kepada pemohon kasasi apabila panjar biaya kasasi telah dibayar lunas.
  4. Pemohon Kasasi wajib menyampaikan memori kasasi selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah pernyataan kasasi diterima pada kepaniteraan pengadilan negeri. Panitera wajib memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi.
  5. Pemohon Kasasi dapat melakukan pencabutan permohonan kasasi yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang ditanda tangani oleh pemohon kasasi dengan menyertakan Akta Pencabutan Kasasi yang ditandatangani oleh Panitera.
  6. Pengadilan wajib melakukan pemeriksaan perkara kasasi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan termasuk proses minutasi (SEMA No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara).
  7. Dalam hal perkara telah diputus oleh Mahkamah Agung, pengadilan wajib mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Tingkat Pertama untuk diberitahukan kepada para pihak dalam waktu 30 hari sejak putusan diterima oleh pengadilan pengaju.

PROFIL PT Palembang

PTSP PT Palembang

ALUR PELAYANAN BAGI DIFABEL

PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

ELECTRONIC COURT

GUGATAN SEDERHANA

NILAI INDEKS SURVEI ZONA INTEGRITAS

HASIL SURVEI PERSEPSI KUALITAS PELAYANAN



HASIL SURVEI PERSEPSI ANTI KORUPSI

NILAI INDEKS SKM DAN SPAK


HASIL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT



HASIL SURVEI PERSEPSI ANTI KORUPSI

MAKLUMAT PELAYANAN

Maklumat Pelayanan

MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Maklumat Layanan Informasi Publik