Terpidana/Pemohon Peninjauan Kembali Dalam Permohonannya Mengajukan "Bukti Baru (Novum)" Berupa Putusan Mahkamah Agung-Ri Yang Berkekuaran Hukum Tetap Bahwa Terdakwa Bupati Kovalima Dan Bupati Liquisa Serta Panglima Pp I Sebagai Bawahan Gubernur (Terpidan
Terpidana/Pemohon Peninjauan Kembali Dalam Permohonannya Mengajukan "Bukti Baru (Novum)" Berupa Putusan Mahkamah Agung-Ri Yang Berkekuaran Hukum Tetap Bahwa Terdakwa Bupati Kovalima Dan Bupati Liquisa Serta Panglima Pp I Sebagai Bawahan Gubernur (Terpidana) Dinyatakan "Tidak Terbukti" Melakukan Tindak Pidana Pelanggaran Ham Berat Ex Pasal 42 Uu No 26 Tahun 2000