Putusan Judex Factie Kasasi Telah Salah Dalam Menerapkan Hukum, Dalam Pertimbangan Hukumnya, Bahwa Pembuktian Terhadap Unsur Memperdaya Publik Atau Seseorang, Namun Seseorang Tersebut Tidak Pernah Didengar Keterangannya Dimuka Persidangan, Keterangan Saks
Putusan Judex Factie Kasasi Telah Salah Dalam Menerapkan Hukum, Dalam Pertimbangan Hukumnya, Bahwa Pembuktian Terhadap Unsur Memperdaya Publik Atau Seseorang, Namun Seseorang Tersebut Tidak Pernah Didengar Keterangannya Dimuka Persidangan, Keterangan Saksi Yang Didengar Dari Orang Lain Harus Dikategorikan Sebagai Testimonium De Auditu Dan Karenanya Tidak Dapat Dijadikan Alat Bukti