Bahwa Tindakan Presiden Komisaris (Terdakwa) Yang Menanda Tangani "Mrnia Dan Akta Perdamaian" Dengan Menyerahkan Seluruh Asset Bank Modern Sebagai Jaminan Pembayaran Utangnya Kepada Negara/Bppn, Merupakan Tindakan Dalam Ruang Lingkup Perdata Adalah Tidak
Bahwa Tindakan Presiden Komisaris (Terdakwa) Yang Menanda Tangani "Mrnia Dan Akta Perdamaian" Dengan Menyerahkan Seluruh Asset Bank Modern Sebagai Jaminan Pembayaran Utangnya Kepada Negara/Bppn, Merupakan Tindakan Dalam Ruang Lingkup Perdata Adalah Tidak Dapat Menghilangkan/Menghapus "Sifat Melawan Hukumnya" Perbuatan Pidananya Penyalahgunaan Dana Blbi Yang Merugikan Keuangan Negara