Banner Atas PT Palembang

Slideshow

Selamat Datang

Website ini ditampilkan ke publik pada dasarnya merupakan implementasi Mahkamah Agung RI yaitu "Meningkatkan Kredibilitas dan Tranparansi Badan Peradilan" Menuju Visi Mahkamah Agun "Terwujudnya Badan Peradilan Yang Agung"

Selamat Datang

Ketua Pengadilan Tinggi Palembang menjadi salah satu Narasumber Pada Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

KETUA PENGADILAN TINGGI PALEMBANG MENJADI SALAH SATU NARASUMBER PADA KEGIATAN PENGEMBANGAN SDM APARATUR BAWAS MARI

Apresiasi atas pelaksanaan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Anda Memasuki Kawasan ZI

Ketua Mahkamah Agung RI Terpilih periode 2024 - 2029

Selamat kepada Yang Mulia Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., yang terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung RI periode 2024 - 2029.

Ketua Mahkamah Agung RI Terpilih periode 2024 - 2029

ERATERANG merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri yang secara otomatis terhubung ke Pengadilan Negeri yang dituju.

Kunjungi

ELETRONIK SURAT KETERANGAN

Penelusuran Perkara

e-Court

Direktori Putusan

Aplikasi Survei Elektronik si SUPER

SIWAS

Jadwal Sidang

Berita Terkini

More inBerita Terkini  

Pengumuman

Pelayanan Perkara Perdata Class Action

Ditulis oleh PT Palembang on . Posted in Standar Pelayanan

  1. Dasar Hukum:
      • PERMA Nomor 1 Tahun 2002 tentang Gugatan Perwakilan Kelompok
  2. Masyarakat dapat mengajukan gugatan melalui mekanisme gugatan perwakilan kelompok (Class Action). Gugatan perwakilan kelompok diajukan dalam hal:
      • Jumlah anggota kelompok semakin banyak sehingga tidak efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan.
      • Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat subtansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya.
      • Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya;
      • Organisasi kemasyarakatan/ Lembaga Swadaya Masyarakat dapat mengajukan Gugatan untuk kepentingan masyarakat. Antara lain dalam perkara lingkungan dan perlindungan konsumen.
      • Organisasi kemasyarakatan/ Lembaga Swadaya Masyarakat yang mengajukan gugatan untuk kepentingan umum harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang yang bersangkutan antara lain dalam Undang-undang No. 23. Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 2 ayat (I) Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen.
  3. Surat gugatan kelompok mengacu pada persyaratan-persyaratan yang diatur Acara Perdata yang berlaku, dan harus memuat:
      • ldentitas lengkap dan jelas dan perwakilan kelompok.
      • ldentitas kelompok secara rinci tanpa menyebutkan nama anggota.
      • ldentitas lengkap dan jelas wakil kelompok, tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu persatu.
      • dentitas kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan.

PROFIL PT Palembang

PTSP PT Palembang

ALUR PELAYANAN BAGI DIFABEL

PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

ELECTRONIC COURT

GUGATAN SEDERHANA

NILAI INDEKS SURVEI ZONA INTEGRITAS

HASIL SURVEI PERSEPSI KUALITAS PELAYANAN



HASIL SURVEI PERSEPSI ANTI KORUPSI

NILAI INDEKS SKM DAN SPAK


HASIL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT



HASIL SURVEI PERSEPSI ANTI KORUPSI

MAKLUMAT PELAYANAN

Maklumat Pelayanan

MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Maklumat Layanan Informasi Publik

SIPPN MENPAN RB PENGADILAN TINGGI PALEMBANG