Banner Atas PT Palembang

Slideshow

Selamat Datang

Website ini ditampilkan ke publik pada dasarnya merupakan implementasi Mahkamah Agung RI yaitu "Meningkatkan Kredibilitas dan Tranparansi Badan Peradilan" Menuju Visi Mahkamah Agun "Terwujudnya Badan Peradilan Yang Agung"

Selamat Datang

Ketua Pengadilan Tinggi Palembang menjadi salah satu Narasumber Pada Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

KETUA PENGADILAN TINGGI PALEMBANG MENJADI SALAH SATU NARASUMBER PADA KEGIATAN PENGEMBANGAN SDM APARATUR BAWAS MARI

Apresiasi atas pelaksanaan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Anda Memasuki Kawasan ZI

Ketua Mahkamah Agung RI Terpilih periode 2024 - 2029

Selamat kepada Yang Mulia Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., yang terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung RI periode 2024 - 2029.

Ketua Mahkamah Agung RI Terpilih periode 2024 - 2029

ERATERANG merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri yang secara otomatis terhubung ke Pengadilan Negeri yang dituju.

Kunjungi

ELETRONIK SURAT KETERANGAN

Penelusuran Perkara

e-Court

Direktori Putusan

Aplikasi Survei Elektronik si SUPER

SIWAS

Jadwal Sidang

Berita Terkini

More inBerita Terkini  

Pengumuman

Pelayanan Persidangan Secara Umum

Ditulis oleh PT Palembang on . Posted in Standar Pelayanan

  1. Sidang Pengadilan dimulai pada jam 9.00. Dalam hal sidang tertunda pelaksanaannya, maka pengadilan akan memberikan informasi mengenai alasan penundaan kepada para pencari keadilan maupun masyarakat umum.
  2. Pemanggilan para pihak dapat dilakukan dengan cara pemanggilan para pihak oleh Petugas Pengadilan agar masuk ke ruang sidang untuk pemeriksaan perkara berdasarkan sistem antrian; atau pemanggilan para pihak oleh Petugas Pengadilan dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pagi dari jam 9.00-12.00 dan sesi siang dari jam 13.00-17.00. Pemeriksaan perkara dilakukan berdasarkan sistem antrian.
  3. Pengadilan wajib mengumumkan jadwal sidang kepada masyarakat pada papan pengumuman, situs resmi pengadilan dan media lainnya yang mudah dilihat masyarakat.
  4. Pengadilan wajib menyediakan juru bahasa atau penerjemah untuk membantu pencari keadilan yang tidak memahami bahasa Indonesia atau memiliki kebutuhan khusus untuk mengikuti jalannya persidangan. Untuk mendapatkan layanan tersebut, masyarakat dapat mengajukan Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim sebelum hari sidang dimulai; atau dapat mengajukannya secara lisan di hadapan Majelis Hakim.
  5. Pengadilan wajib memutus dan termasuk melakukan pemberkasan (minutasi) perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama dalam jangka waktu maksimal 6 (enam) bulan terhitung sejak perkara didaftarkan.
  6. Pencari keadilan dan masyarakat berhak memperoleh informasi dari pengadilan mengenai perkembangan terakhir dari permohonan atau perkaranya melalui meja informasi, situs pengadilan atau media informasi lainnya.

PROFIL PT Palembang

PTSP PT Palembang

ALUR PELAYANAN BAGI DIFABEL

PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

ELECTRONIC COURT

GUGATAN SEDERHANA

NILAI INDEKS SURVEI ZONA INTEGRITAS

HASIL SURVEI PERSEPSI KUALITAS PELAYANAN



HASIL SURVEI PERSEPSI ANTI KORUPSI

NILAI INDEKS SKM DAN SPAK


HASIL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT



HASIL SURVEI PERSEPSI ANTI KORUPSI

MAKLUMAT PELAYANAN

Maklumat Pelayanan

MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Maklumat Layanan Informasi Publik

SIPPN MENPAN RB PENGADILAN TINGGI PALEMBANG