Banner Atas PT Palembang

Penelusuran Perkara

e-Court

Direktori Putusan

Aplikasi Survei Elektronik si SUPER

SIWAS

Jadwal Sidang

Wilayah Yuridiksi

Written by Ashari on . Posted in Profil Pengadilan

Pengadilan Tinggi Palembang yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman KM 3,5 Palembang meliputi wilayah hukum Propinsi Sumatera Selatan dan hingga saat ini membawahi 10 (sepuluh) Pengadilan Negeri yaitu :

1. Pengadilan Negeri Palembang (Kota Palembang)
2. Pengadilan Negeri Kayu Agung (Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Ogan Ilir)
3. Pengadilan Negeri Sekayu (Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyuasin)
4. Pengadilan Negeri Muara Enim (Kabupaten Muara Enim)
5. Pengadilan Negeri Baturaja (Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten OKU Selatan dan Kabupaten OKU Timur)
6. Pengadilan Negeri Lahat (Kabupaten Lahat, Kabupaten Empat Lawang dan Kota Pagar Alam)
7. Pengadilan Negeri Lubuk Linggau (Kota Lubuk Linggau dan Kabupaten Musi Rawas)
8. Pengadilan Negeri Prabumulih (Kota Prabumulih)
9. Pengadilan Negeri Pagaralam (Kota Pagaralam)
10. Pengadilan Negeri Pangkalan Balai (Kabupaten Banyu Asin)

 

 

Sejarah Pengadilan Tinggi Palembang

Written by Ashari on . Posted in Profil Pengadilan

Sebelum Pengadilan Tinggi Palembang dibentuk merupakan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Tinggi Jakarta, namun setelah terbit Undang Undang Nomor 11 Tahun 1964 Tanggal 08 Agustus 1964 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Palembang, maka terbentuklah Pengadilan Tinggi Palembang yang wilayah hukumnya meliputi Propinsi Jambi, Propinsi Sumatera Selatan dan Propinsi Lampung.

Pada tahun 1980 terbit Undang – Undang No. 9 Tahun 1980 tanggal 29 Juli 1980 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang yang meliputi wilayah hukum Propinsi Lampung, pada tahun 1982 terbit Undang – Undang No. 14 Tahun 1982 tanggal 20 Agustus 1982 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Jambi yang meliputi wilayah hukum Propinsi Jambi dan pada tahun 2004 dibentuk pula Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang meliputi wilayah Propinsi Bangka Belitung dengan Undang – Undang No. 13 Tahun 2004 tanggal 06 Juli 2004.

Dengan terbitnya ketiga Undang - Undang tersebut diatas wilayah hukum Propinsi Lampung, Propinsi Jambi dan Propinsi Bangka Belitung tidak lagi termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palembang.

Pengadilan Tinggi Palembang yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman KM 3,5 Palembang meliputi wilayah hukum Propinsi Sumatera Selatan dan hingga saat ini membawahi 10 (sepuluh) Pengadilan Negeri yaitu :

1. Pengadilan Negeri Palembang (Kota Palembang)
2. Pengadilan Negeri Kayu Agung (Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Ogan Ilir)
3. Pengadilan Negeri Sekayu (Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyuasin)
4. Pengadilan Negeri Muara Enim (Kabupaten Muara Enim)
5. Pengadilan Negeri Baturaja (Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten OKU Selatan dan Kabupaten OKU Timur)
6. Pengadilan Negeri Lahat (Kabupaten Lahat, Kabupaten Empat Lawang dan Kota Pagar Alam)
7. Pengadilan Negeri Lubuk Linggau (Kota Lubuk Linggau dan Kabupaten Musi Rawas)
8. Pengadilan Negeri Prabumulih (Kota Prabumulih)
9. Pengadilan Negeri Pagaralam (Kota Pagaralam)
10. Pengadilan Negeri Pangkalan Balai (Kabupaten Banyu Asin)