Tata Tertib di Pengadilan
Tata Tertib di Pengadilan
A. TATA TERTIB UMUM
- Persidangan terbuka untuk umum bagi orang dewasa, kecuali dalam perkara tindak pidana kesusilaan, tindak pidana yang pelakunya anak-anak dan sidang perceraian yang berlaku tertutup untuk umum.
- Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempat masing-masing dan memelihara ketertiban dalam sidang.
- Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
- Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
- Petugas keamanan sidang karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan tanpa surat perintah untuk memastikan dan menjamin bahwa kehadiran setiap orang di Pengadilan tidak membawa senjata api, senjata tajam , bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
- Pengunjung sidang dilarang merokok, makan, minum, membaca koran, berbicara satu sama lain atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
- Seluruh orang yang hadir dalam ruang sidang dilarang mengaktifkan telepon seluler di dalam ruang sidang selama persidangan berlangsung.
- Dilarang membuat kegaduhan baik di dalam maupun diluar ruangan sidang.
- Dilarang berbicara, memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.
- Dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena mengganggu jalannya persidangan.
- Dilarang menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan pengadilan tanpa ada ijin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri.
- Semua orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan sepantasnya, serta menggunakan sepatu.
Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang:
- Senjata api
- Benda tajam
- Bahan peledak
- Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.
B. TATA TERTIB PERSIDANGAN
- Sebelum sidang dimulai, Panitera, Penuntut Umum, Penasehat Hukum, Para Pihak dan Pengunjung Sidang duduk di tempatnya masing-masing dalam ruangan sidang.
- Pada saat Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, pejabat yang bertugas sebagai protokol mempersilakan yang hadir dalam ruang sidang untuk berdiri menghormati Hakim.
- Setiap orang di dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap sopan dan tertib.
- Ketua Majelis Hakim memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib di persidangan.
- Ketua Majelis Hakim dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur delapan belas tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang.
- Kehadiran anak-anak di dalam persidangan hanya dimungkinkan sepanjang sesuai dengan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
- Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim Ketua Majelis untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
- Pengunjung sidang yang bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan dan tidak mematuhi tata tertib, setelah mendapat peringatan dari Ketua Majelis Hakim maka atas perintahnya, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang.
- Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada angka 7 bersifat suatu tindakan pidana, akan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.
- Selama sidang berlangsung setiap orang yang keluar masuk ruang sidang diwajibkan memberi hormat kepada Majelis dengan menganggukkan kepala.
C. KEWAJIBAN PENGADILAN
- Ketua Pengadilan Negeri menunjuk petugas piket sidang yang bertindak memastikan kesiapan setiap ruang sidang sebelum persidangan dan bertindak sebagai protokol dalam persidangan.
- Hakim sudah mengenakan toga dan perlengkapannya sebelum memasuki ruang sidang.
- Panitera/ panitera pengganti sudah memakai jas dan perlengkapannya sebelum memasuki ruang sidang.
- Hakim dan panitera pengganti yang bersidang memasuki dan keluar dari ruang sidang melalui pintu khusus yang terjamin keamanannya.
- Melakukan peneguran/ tindakan untuk menertibkan hal-hal yang berjalan menyimpang dari aturan di atas.
- Di tiap pintu masuk ruang sidang agar diinformasikan dengan simbol-simbol menyangkut larangan sebagaimana contoh terlampir.
- Pengadilan agar menginformasikan aturan ini, baik melalui website.