Banner Atas PT Palembang

Penelusuran Perkara

e-Court

Direktori Putusan

Aplikasi Survei Elektronik si SUPER

SIWAS

Jadwal Sidang

Tata Tertib di Pengadilan

Written by Ashari on . Posted in Tentang Pengadilan

Tata Tertib di Pengadilan

 

A. TATA TERTIB UMUM

  1. Persidangan terbuka untuk umum bagi orang dewasa, kecuali dalam perkara tindak pidana kesusilaan, tindak pidana yang pelakunya anak-anak dan sidang perceraian  yang berlaku tertutup untuk umum.
  2. Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempat masing-masing dan memelihara ketertiban dalam sidang.
  3. Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
  4. Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
  5. Petugas keamanan sidang karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan tanpa surat perintah untuk memastikan dan menjamin bahwa kehadiran setiap orang di Pengadilan tidak membawa senjata api, senjata tajam , bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
  6. Pengunjung sidang dilarang merokok, makan, minum, membaca koran, berbicara satu sama lain atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
  7. Seluruh orang yang hadir dalam ruang sidang dilarang mengaktifkan telepon seluler di dalam ruang sidang selama persidangan berlangsung.
  8. Dilarang membuat kegaduhan baik di dalam maupun diluar ruangan sidang.
  9. Dilarang berbicara, memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.
  10. Dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena mengganggu jalannya persidangan.
  11. Dilarang menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan pengadilan tanpa ada ijin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri.
  12. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan sepantasnya, serta menggunakan sepatu.

Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang:

  • Senjata api
  • Benda tajam
  • Bahan peledak
  • Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.

 

B. TATA TERTIB PERSIDANGAN

  1. Sebelum sidang dimulai, Panitera, Penuntut Umum, Penasehat Hukum, Para Pihak dan Pengunjung Sidang duduk di tempatnya masing-masing dalam ruangan sidang.
  2. Pada saat Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, pejabat yang bertugas sebagai protokol mempersilakan yang hadir dalam ruang sidang untuk berdiri menghormati Hakim.
  3. Setiap orang di dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap sopan dan tertib.
  4. Ketua Majelis Hakim memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib di persidangan.
  5. Ketua Majelis Hakim dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur delapan belas tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang.
  6. Kehadiran anak-anak di dalam persidangan hanya dimungkinkan sepanjang sesuai dengan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
  7. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim Ketua Majelis untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
  8. Pengunjung sidang yang bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan dan tidak mematuhi tata tertib, setelah mendapat peringatan dari Ketua Majelis Hakim maka atas perintahnya, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang.
  9. Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada angka 7 bersifat suatu tindakan pidana, akan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.
  10. Selama sidang berlangsung setiap orang yang keluar masuk ruang sidang diwajibkan memberi hormat kepada Majelis dengan menganggukkan kepala.

 

C. KEWAJIBAN PENGADILAN

  1. Ketua Pengadilan Negeri menunjuk petugas piket sidang yang bertindak memastikan kesiapan setiap ruang sidang sebelum persidangan dan bertindak sebagai protokol dalam persidangan.
  2. Hakim sudah mengenakan toga dan perlengkapannya sebelum memasuki ruang sidang.
  3. Panitera/ panitera pengganti sudah memakai jas dan perlengkapannya sebelum memasuki ruang sidang.
  4. Hakim dan panitera pengganti yang bersidang memasuki dan keluar dari ruang sidang melalui pintu khusus yang terjamin keamanannya.
  5. Melakukan peneguran/ tindakan untuk menertibkan hal-hal yang berjalan menyimpang dari aturan di atas.
  6. Di tiap pintu masuk ruang sidang agar diinformasikan dengan simbol-simbol menyangkut larangan sebagaimana contoh terlampir.
  7. Pengadilan agar menginformasikan aturan ini, baik melalui website.