PENEGASAN KEMBALI PENGHENTIAN PEMBAYARAN PERSEKOT GAJI
Palembang - Berikut kami sampaikan Surat Sekretaris Mahkamah Agung nomor 1645/SEK/KU.01/7/2021tanggal 27 Juli 2021 tentang Penegasan Kembali Penghentian Pembayaran Persekot Gaji.
Yang ditujukan Kepada Yth :
1. Panitera Mahkamah Agung,
2. Para Direktur Jenderal Badan PeradilanMA RI,
3. Kepala Badan di Lingkungan MA RI,
4. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding,
5. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama Pada empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.
Silakan klik tautan berikut untuk Surat selengkapnya :