PENATAUSAHAAN PEMANFAATAN BMN DALAM BENTUK SEWA BMN
Palembang - Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor; 2347/SEK/KU.00/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Penatausahaan Pemanfaatan BMN Dalam Bentuk Sewa BMN
Yang ditujukan kepada Yth;
1. Para Sekretaris Unit Eselon I;
2. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding;
3. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia.
Untuk lebih jelas, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI: