Tentang Pengadilan
Informasi SMS
Informasi SMS
Jam Kerja
Pengadilan Tinggi Palembang Memberikan Pelayanan dari hari Senin sampai dengan Jumat dengan jam kerja sebagai berikut :
Hari |
Jam Pelayanan |
Istirahat |
|
Senin |
08:00 – 16:30 |
12:00 – 13:00 |
|
Selasa |
08:00 – 16:30 |
12:00 – 13:00 |
|
Rabu |
08:00 – 16:30 |
12:00 – 13:00 |
|
Kamis |
08:00 – 16:30 |
12:00 – 13:00 |
|
Jumat |
08:00 – 16:30 |
11:30 – 13:00 |
|
Sabtu |
Tutup |
Tutup |
|
Minggu |
Tutup |
Tutup |
|
JAM KERJA
Fungsi, Tugas & Yuridiksi
Pengadilan Tinggi Palembang sebagaimana Pengadilan Tinggi Lainnya mempunyai Tugas Pokok yaitu Menerima, Memeriksa dan Memutuskan Perkara yang masuk.
sedangkan fungsinya adalah melakukan urusan administrasi kesekretariatan berupa urusan kepegawaian, keuangan dan tata laksana, disamping itu juga urusan administraasi kepaniteraan berupa urusan kepaniteraan perdata, pidana dan hukum, menyiapkan program dan evaluasi, melakukan hubungan masyarakat.
Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Tinggi pada umumnya dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang digariskan maupun petunjuk-petunjuk Pimpinan Mahkamah Agung RI.
Wilayah Yuridiksi Pengadilan Tinggi Palembang meliputi 17 Kabupaten/Kota di Propinsi Sumatera Selatan :
- Kota Palembang
- Kabupaten Ogan Ilir
- Kabupaten Ogan Komering Ilir
- Kabupaten Ogan Komering Ulu
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
- Kota Prabumulih
- Kabupaten Muara Enim
- Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
- Kabupaten Lahat
- Kota Pagaralam
- Kabupaten Emapt Lawang
- Kota Lubuklinggau
- Kabupaten Musi Rawas
- Kabupaten Musi Rawas Utara
- Kabupaten Musi Banyuasin
- Kabuparen Banyuasin