Banner Atas PT Palembang

Penelusuran Perkara

e-Court

Direktori Putusan

Aplikasi Survei Elektronik si SUPER

SIWAS

Jadwal Sidang

Rencana Strategis

Ditulis oleh Ashari on . Posted in Rencana Strategis

Rencana Strategis Pengadilan Tinggi Palembang tahun 2020-2024 disusun dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, Blue Print Mahkamah Agung khususnya yang terkait dengan roadmap tahun 2020-2024 dan arah pimpinan dalam pelaksanaan perencanaan strategis.

Rencana Strategis Pengadilan Tinggi Palembang tahun 2020 – 2024 adalah dokumen perencanaan yang disusun sistematis, terarah dan menyeluruh terhadap perubahan dengan mengacu pada tugas dan fungsi sebagai lembaga peradilan. Rencana strategis ini menggambarkan permasalahan, kelemahan, peluang tantangan, sasaran, program dan kebijakan yang akan dijalankan selama kurun waktu lima tahun.

Tujuan strategis merupakan penjabaran dari pernyataan misi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun. Pengadilan Tinggi Palembang berusaha mengidentifikasi apa yang akan dilaksanakan oleh organisasi dalam memenuhi visi dan misinya dalam memformulasikan tujuan strategis ini dengan mempertimbangkan sumber daya dan kemampuan yang dimiliki. Lebih dari itu, perumusan tujuan strategis ini juga akan memungkinkan Pengadilan Tinggi Palembang untuk mengukur sejauh mana visi dan misi telah dicapai mengingat tujuan strategis dirumuskan berdasarkan visi dan misi organisasi. Rumusan tujuan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :

  1. Terwujudnya kepercayaan publik atas layanan Pengadilan Tinggi Palembang;
  2. Meningkatnya Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara.

Untuk mendukung pencapaian tujuan agar terukur dan dapat diukur secara nyata, Pengadilan Tinggi Palembang menggunakan 2 Sasaran Strategis sebagai berikut:

  1. Terwujudnya peradilan yang pasti, transparan, dan akuntabel.
    Indikator tujuan yang digunakan untuk mengukur capaian sasaran ini adalah:
    a. Persentase perkara perdata yang diselesaikan tepat waktu;
    b. Persentase perkara pidana yang diselesaikan tepat waktu;
    c. Persentase perkara pidana khusus yang diselesaikan tepat waktu;
    d. Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum Kasasi;
    e. Index persepsi stakeholder yang puas terhadap layanan peradilan.
  2. Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara.
    Indikator tujuan yang digunakan untuk mengukur capaian sasaran ini adalah:
    a. Persentase salinan putusan perkara perdata yang dikirim ke pengadilan pengaju tepat waktu;
    b. Persentase salinan putusan perkara pidana yang dikirim ke pengadilan pengaju tepat waktu;
    c. Persentase salinan putusan perkara pidana khusus yang dikirim ke pengadilan pengaju tepat waktu.