Banner Atas PT Palembang

Slideshow

Selamat Datang

Website ini ditampilkan ke publik pada dasarnya merupakan implementasi Mahkamah Agung RI yaitu "Meningkatkan Kredibilitas dan Tranparansi Badan Peradilan" Menuju Visi Mahkamah Agun "Terwujudnya Badan Peradilan Yang Agung"

Selamat Datang

Apresiasi atas pelaksanaan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Anda Memasuki Kawasan ZI

Ketua Mahkamah Agung RI Terpilih periode 2020 - 2025.

Selamat kepada Yang Mulia Dr. H. Muhammad Syarifuddin SH., MH. yang terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung RI periode 2020 - 2025.

 Kunjungi

Ketua Mahkamah Agung RI Terpilih periode 2020 - 2025.

ERATERANG merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri yang secara otomatis terhubung ke Pengadilan Negeri yang dituju.

Kunjungi

ELETRONIK SURAT KETERANGAN

Penelusuran Perkara

e-Court

Direktori Putusan

Aplikasi Survei Elektronik si SUPER

SIWAS

Jadwal Sidang

Berita Terkini

More inBerita Terkini  

Pengumuman

Prosedur Pengajuan Perkara

Ditulis oleh Ashari on . Posted in Prosedur Pengajuan Perkara

PROSEDUR PERKARA PIDANA BANDING

1.Membuat :
   a)Akta permohonan piker-pikir bagi terdakwa dan penasihat hukum.
   b)Akta permintaan banding.
   c)Akta terlambat mengajukan permintaan banding.
   d)Akta pencabutan banding. 

2.Permintaan banding yang diajukan, dicatat dalam register induk perkara pidana dan register banding oleh masing-masing perugas register.

3.Permintaan banding diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau 7 (tujuh) hari setelah putusan  diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan.

4.Permintaan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut diatas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keteranga panitera bahwa permintaan banding telah lewat tenggang waktu dan harus dilampirkan dalam berkas perkara  dan berkas perkara segera diterima.

5.Dalam hal permohonan tidak dapat menghadap, hal ini harus dicatat oleh panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut harus dilampirkan dalam berkas perkara.

6. Panitera wajib memberitahukan permintan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.

7. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding dicatat dalam registrasi dan salinan memori serta kontra memori disampaikan kepada pihak yang lain, dengan relaas pemberitahuan.

8. Dalam hal permohonan belum mengajukan memori banding sedangkan berkas perkara telah dapat mengajukannya langsung ke pengadilan tinggi, sedangkan salinannya disampaikan ke pengadilan negeri untuk disampaikan kepada pihak lain.

9. Selama 7(tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada pengadilan tinggi , pemohon wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di pengadilan negeri.

10. Jika kesempatan mempelajari berkas diminta oleh pemohon dilakukan dipengadilan tinggi, maka pemohon harus mengajukan secara tegas dan tertulis kepada ketua pengadilan negeri.

11. Berkas perkara banding berupa bundle “A” dan bundle “B” dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak permintaan banding diajukan sesuai dengan pasal 236 ayat 1 KUHAP, harus sudah dikirim ke pengadilan tinggi.

12.Selama perkara banding belum diputus oleh pengadilan tinggi, pemohon banding dapat dicabut sewaktu-waktu, untuk itu panitera membuat akta pencabutan banding  yang ditandatangani oleh panitera, pihak yang mencabut dan diketahui oleh ketua pengadilan negeri. Akta tersebut dikirim ke pengadilan tinggi.

13. Salinan putusan pengadilan tinggi yang telah diterima oleh pengadilan negeri, harus diberitahukan kepada terdakwa dan penuntut umum dengan membuat akta pemberitahuan putusan.

14. Petugas register harus mencatat semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara banding, dan pelaksanaan putusan kedalam buku register terkait.

15. Pelaksanaan tugas pada meja kedua, dilakukan oleh panitera muda pidana dan berada langsung dibawah koordinasi wakil panitera.

 

PROSEDUR PERKARA PERDATA BANDING 

1. Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Pidana / Perdata sebagai petugas pada meja/ loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan banding

2. Permohonan banding diajukan di kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan.Apabila hari ke 14 jatuh pada hari Sabtu,Minggu atau Hari Libur,maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutnya.

3. Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu  tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan panitera bahwa permohonan banding telah lampau.

4. Panjar biaya banding dituangkan dalam  SKUM,dengan peruntukan :
    4.1 Biaya pencatatan pernyataan banding.
    4.2 Biaya banding yang ditetapkan oleh ketua pengadilan tinggi  ditambah biaya  pengiriman ke Rekening pengadilan
    4.3 Ongkos pengiriman berkas.
    4.4 Biaya pemberitahuan (BP)
        1. BP akta banding.
        2. BP memori banding.
        3. BP kontra memori banding.
        4. BP untuk memeriksa berkas bagi pembanding.
        5. BP untuk memeriksa berkas bagi terbanding.
        6. BP putusan bagi  pembanding.
        7. BP putusan bagi terbanding.

5. SKUM (Surat  Kuasa Untuk Membayar) dibuat dalam rangka tiga :
    5.1 lembar pertama untuk pemohon
    5.2 lembar kedua untuk kasir
    5.3 lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas permohonan.

6. Menyerahkan berkas permohonan banding yang dilengkapi dengan SKUM kepada yang pihak bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas pengadilan negeri.

7. Pemegang kas  setelah menerima pembayaran menandatangani, membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM

8. Pemegang  kas  kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara.

9. Pernyataan banding dapat diterima panjar biaya perkara banding yang ditentukan dalam SKUM lunas oleh meja pertama telah dibayar lunas

10. Apabila panjar biaya banding yang telah dibayar lunas maka Pengadilan wajib membuat akta pernyataan banding dan mencatat permohonan bending tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan banding.

11. Permohonan banding dalam waktu tujuh hari kalender harus telah disampaikan kepada lawannya, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding.

12. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding harus dicatat dalam buku register induk perkara perdata dan register permohonan banding, kemudian salinannya disampaikan kepada masing-masing lawannya dengan membuat relaas pemberitahuan atau penyerahannya.

13. Sebelum berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam relaas.

14. Dalam waktu tiga puluh hari sejak permohonan banding diajukan, berkas banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim kepengadilan tinggi.

15. Biaya perkara banding untuk pengadilan tinggi harus disampaikan melalui bank pemerintah kantor pos, dan tanda bukti pengiriman uang harus dikirim bersamaan dengan pengiriman berkas yang bersangkutan.

16. Pencabutan permohonan banding diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang ditandatangani oleh pembanding (harus diketahui oleh principal apabila permohonan banding diajukan oleh kuasanya) dengan menyetakan akta Panitera.

17. Pencabutan permohonan banding harus segera dikirim oleh Panitera ke Pengadilan Tinggi disertai akta pencabutan  yang ditandatangani oleh Panitera.

Prosedur Perkara Pidana

Ditulis oleh PT Palembang on . Posted in Prosedur Pengajuan Perkara

prosedur_pid_003.jpg

  1. Penunjukan hakim atau majelis hakim dilakukan oleh KPN setelah Panitera mencatatnya di dalam buku register perkara seterusnya diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan Hakim/ Majelis yang menyidangkan perkara tersebut
  2. Ketua Pengadilan Negeri dapat mendelegasikan pembagian perkara kepada Wakil Ketua terutama pada Pengadilan Negeri yang jumlah perkaranya banyak
  3. Pembagian perkara kepada Majelis/ Hakim secara merata dan terhadap perkara yang menarik pehatian masyarakat, Ketua Majelisnya KPN sendiri atau majelis khusus
  4. Sebelum berkas diajukan ke muka persidangan, Ketua Majelis dan anggotanya mempelajari terlebih dahulu berkas perkara
  5. Sebelum perkara disidangkan, Majelis terlebih dahulu mempelajari berkas perkara, untuk mengetahui apakah surat dakwaan telah memenuhi-syarat formil dan materil
  6. Syarat formil: nama, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, tempat tinggal, pekerjaan terdakwa, jenis kelamin, kebangsaan dan agama
  7. Syarat-syarat materiil:
    • Waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delicti dan locus delicti);
    • Perbuatan yang didakwakan harus jelas di¬rumuskan unsur-unsurnya;
    • Hal-hal yang menyertai perbuatan-perbuatan pidana itu yang dapat menimbulkan masalah yang memberatkan dan meringankan.
  8. Mengenai butir a dan b merupakan syarat mutlak, apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi dapat mengakibatkan batalnya surat dakwaan (pasal 143 ayat 3 KUHAP)
  9. Dalam hal Pengadilan berpendapat bahwa perkara menjadi kewenangan pengadilan lain maka berkas perkara dikembalikan dengan penetapan dan dalam tempo 2 X 24 jam, dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum dengan perintah agar diajukan ke Pengadilan yang berwenang (pasal 148 KUHAP)
  10. Jaksa Penuntut Umum selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari dapat mengajukan perlawanan terhadap penetapan tersebut dan dalam waktu 7 (tujuh) hari Pengadilan Negeri wajib mengirimkan perlawanan tersebut ke Pengadilan Tinggi (pasal 149 ayat 1 butir d KUHAP)
  11. Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip persidangan diantaranya pemeriksaan terbuka untuk umum, hadirnya terdakwa dalam persidangan dan pemeriksaan secara langsung dengan lisan
  12. Terdakwa yang tidak hadir pada sidang karena surat panggilan belum siap, persidangan ditunda pada hari dan tanggal berikutnya
  13. Ketidakhadiran terdakwa pada sidang tanpa alasan yang sah, sikap yang diambil:
    • sidang ditunda pada hari dan tanggal berikutnya
    • memerintahkan Penuntut Umum untuk memanggil terdakwa
    • jika panggilan kedua, terdakwa tidak hadir lagi tanpa alasan yang sah, memerintahkan Penuntut Umum memanggil terdakwa sekali lagi
    • jika terdakwa tidak hadir lagi, maka memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa pada sidang berikutnya secara paksa
  14. Keberatan diperiksa dan diputus sesuai dengan ketentuan KUHAP
  15. Perkara yang terdakwanya ditahan dan diajukan permohonan penangguhan/ pengalihan penahanan, maka dalam hal dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut harus atas musyawarah Majelis Hakim
  16. Dalam hal permohonan penangguhan/ pengalihan penahanan dikabulkan, penetapan ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Hakim Anggota
  17. Penahanan terhadap terdakwa dilakukan berdasar alasan sesuai Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP, dalam waktu sesuai Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 KUHAP
  18. Penahanan dilakukan dengan mengeluarkan surat perintah penahanan yang berbentuk penetapan
  19. Penangguhan penahanan dilakukan sesuai Pasal 31 KUHAP
  20. Dikeluarkannya terdakwa dari tahanan dilakukan sesuai Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 190 huruf b
  21. Hakim yang berhalangan mengikuti sidang, maka KPN menunjuk Hakim lain sebagai penggantinya
  22. Kewajiban Panitera Pengganti yang mendampingi Majelis Hakim untuk mencatat seluruh kejadian dalam persidangan
  23. Berita Acara Persidangan mencatat segala kejadian disidang yang berhubungan dengan pemeriksaan perkara, memuat hal penting tentang keterangan saksi dan keterangan terdakwa, dan catatan khusus yang dianggap sangat penting
  24. Berita Acara Persidangan ditandatangani Ketua Majelis dan Panitera Pengganti, sebelum sidang berikutnya dilaksanakan
  25. Berita Acara Persidangan dibuat dengan rapih, tidak kotor, dan tidak menggunakan tip-ex jika terdapat kesalahan tulisan
  26. Ketua Majelis Hakim/ Hakim yang ditunjuk bertanggung jawab atas ketepatan batas waktu minutasi
  27. Segera setelah putusan diucapkan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti menandatangani putusan
  28. Segera setelah putusan diucapkan pengadilan memberikkan petikan putusan kepada terdakwa atau Penasihat Hukumnya dan Penuntut Umum.

Prosedur Perkara Banding

Ditulis oleh PT Palembang on . Posted in Prosedur Pengajuan Perkara


PROSEDUR PERKARA PIDANA BANDING

1.       1. Membuat :

a)      Akta permohonan piker-pikir bagi terdakwa dan penasihat hukum.

b)      Akta permintaan banding.

c)       Akta terlambat mengajukan permintaan banding.

d)      Akta pencabutan banding. 

2.       2. Permintaan banding yang diajukan, dicatat dalam register induk perkara pidana dan register banding oleh masing-masing perugas register.

3.       3. Permintaan banding diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau 7 (tujuh) hari setelah putusan  diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan.

4.       4. Permintaan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut diatas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keteranga panitera bahwa permintaan banding telah lewat tenggang waktu dan harus dilampirkan dalam berkas perkara  dan berkas perkara segera diterima.

5.       5. Dalam hal permohonan tidak dapat menghadap, hal ini harus dicatat oleh panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut harus dilampirkan dalam berkas perkara.

6.      6.  Panitera wajib memberitahukan permintan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.

7.      7.  Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding dicatat dalam registrasi dan salinan memori serta kontra memori disampaikan kepada pihak yang lain, dengan relaas pemberitahuan.

8.      8.  Dalam hal permohonan belum mengajukan memori banding sedangkan berkas perkara telah dapat mengajukannya langsung ke pengadilan tinggi, sedangkan salinannya disampaikan ke pengadilan negeri untuk disampaikan kepada pihak lain.

9.      9.  Selama 7(tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada pengadilan tinggi , pemohon wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di pengadilan negeri.

10.   10, Jika kesempatan mempelajiri berkas diminta oleh pemohon dilakukan dipengadilan tinggi, maka pemohon harus mengajukan secara tegas dan tertulis kepada ketua pengadilan negeri.

11.  11.  Berkas perkara banding berupa bundle “A” dan bundle “B” dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak permintaan banding diajukan sesuai dengan pasal 236 ayat 1 KUHAP, harus sudah dikirim ke pengadilan tinggi.

12.   12. Selama perkara banding belum diputus oleh pengadilan tinggi, pemohon banding dapat dicabut sewaktu-waktu, untuk itu panitera membuat akta pencabutan banding  yang ditandatangani oleh panitera, pihak yang mencabut dan diketahui oleh ketua pengadilan negeri. Akta tersebut dikirim ke pengadilan tinggi.

13.   13. Salinan putusan pengadilan tinggi yang telah diterima oleh pengadilan negeri, harus diberitahukan kepada terdakwa dan penuntut umum dengan membuat akta pemberitahuan putusan.

14.   14. Petugas register harus mencatat semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara banding, dan pelaksanaan putusan kedalam buku register terkait.

15.   15. Pelaksanaan tugas pada meja kedua, dilakukan oleh panitera muda pidana dan berada langsung dibawah koordinasi wakil panitera.

 

PROSEDUR PERKARA PERDATA BANDING 

Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Pidana / Perdata sebagai petugas pada meja/ loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan banding

Permohonan banding diajukan di kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan.Apabila hari ke 14 jatuh pada hari Sabtu,Minggu atau Hari Libur,maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutnya.

Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu  tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan panitera bahwa permohonan banding telah lampau.

Panjar biaya banding dituangkan dalam  SKUM,dengan peruntukan :
4.1 Biaya pencatatan pernyataan banding.
4.2 Biaya banding yang ditetapkan oleh ketua pengadilan tinggi  ditambah biaya  pengiriman ke Rekening pengadilan
4.3 Ongkos pengiriman berkas.
4.4 Biaya pemberitahuan (BP)
1. BP akta banding.
2. BP memori banding.
3. BP kontra memori banding.
4. BP untuk memeriksa berkas bagi pembanding.
5. BP untuk memeriksa berkas bagi terbanding.
6. BP putusan bagi  pembanding.
7. BP putusan bagi terbanding.

SKUM (Surat  Kuasa Untuk Membayar) dibuat dalam rangka tiga :
5.1 lembar pertama untuk pemohon
5.2 lembar kedua untuk kasir
5.3 lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas permohonan.

Menyerahkan berkas permohonan banding yang dilengkapi dengan SKUM kepada yang pihak bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas pengadilan negeri.

Pemegang kas  setelah menerima pembayaran menandatangani, membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM

Pemegang  kas  kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara.

Pernyataan banding dapat diterima panjar biaya perkara banding yang ditentukan dalam SKUM lunas oleh meja pertama telah dibayar lunas

Apabila panjar biaya banding yang telah dibayar lunas maka Pengadilan wajib membuat akta pernyataan banding dan mencatat permohonan bending tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan banding.

Permohonan banding dalam waktu tujuh hari kalender harus telah disampaikan kepada lawannya, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding.

Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding harus dicatat dalam buku register induk perkara perdata dan register permohonan banding, kemudian salinannya disampaikan kepada masing-masing lawannya dengan membuat relaas pemberitahuan atau penyerahannya.

Sebelum berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam relaas.

Dalam waktu tiga puluh hari sejak permohonan banding diajukan, berkas banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim kepengadilan tinggi.

Biaya perkara banding untuk pengadilan tinggi harus disampaikan melalui bank pemerintah kantor pos, dan tanda bukti pengiriman uang harus dikirim bersamaan dengan pengiriman berkas yang bersangkutan.

Pencabutan permohonan banding diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang ditandatangani oleh pembanding (harus diketahui oleh principal apabila permohonan banding diajukan oleh kuasanya) dengan menyetakan akta Panitera.

Pencabutan permohonanbanding harus segera dikirim oleh Panitera ke Pengadilan Tinggi disertai akta pencabutan  yang ditandatangani oleh Panitera.

===============

ALUR PERKARA PIDANA DAN PERDATA BANDING; SELENGKAPNYA KLIK DISINI

Prosedur Perkara Perdata

Ditulis oleh PT Palembang on . Posted in Prosedur Pengajuan Perkara

 PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT PERTAMA

  • Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
    1. Surat Permohonan/Gugatan
    2. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
  • Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
  • Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip
  • Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan
  • Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti
  • Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

 PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT BANDING

  • Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi
    1. Surat Permohonan Banding
    2. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
    3. Memori Banding
  • Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
  • Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyiapkan bukti asli untuk arsip
  • Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
  • Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
  • Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding
  • Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti

 PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT KASASI

  • Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
    1. Surat Permohonan Kasasi
    2. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
    3. Memori Kasasi
  • Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
  • Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip
  • Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
  • Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
  • Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi
  • Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti

Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 83-88.

Prosedur Perkara Pidana di Pengadilan Negeri

Ditulis oleh PT Palembang on . Posted in Prosedur Pengajuan Perkara

  1. Penunjukan hakim atau majelis hakim dilakukan oleh KPN setelah Panitera mencatatnya di dalam buku register perkara seterus¬nya diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan Hakim/ Majelis yang menyidangkan perkara tersebut
  2. Ketua Pengadilan Negeri dapat mendelegasikan pembagian perkara kepada Wakil Ketua terutama pada Pengadilan Negeri yang jumlah perkaranya banyak
  3. Pembagian perkara kepada Majelis/ Hakim secara merata dan terhadap perkara yang menarik pehatian masyarakat, Ketua Majelisnya KPN sendiri atau majelis khusus
  4. Sebelum berkas diajukan ke muka persidangan, Ketua Majelis dan anggotanya mempelajari terlebih dahulu berkas perkara
  5. Sebelum perkara disidangkan, Majelis terlebih dahulu mempelajari berkas perkara, untuk mengetahui apakah surat dakwaan telah memenuhi-syarat formil dan materil
  6. Syarat formil: nama, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, tempat tinggal, pekerjaan terdakwa, jenis kelamin, kebangsaan dan agama
  7. Syarat-syarat materiil:
    • Waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delicti dan locus delicti);
    • Perbuatan yang didakwakan harus jelas di¬rumuskan unsur-unsurnya;
    • Hal-hal yang menyertai perbuatan-perbuatan pidana itu yang dapat menimbulkan masalah yang memberatkan dan meringankan.
  8. Mengenai butir a dan b merupakan syarat mutlak, apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi dapat mengakibatkan batalnya surat dakwaan (pasal 143 ayat 3 KUHAP)
  9. Dalam hal Pengadilan berpendapat bahwa perkara menjadi kewenangan pengadilan lain maka berkas perkara dikembalikan dengan penetapan dan dalam tempo 2 X 24 jam, dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum dengan perintah agar diajukan ke Pengadilan yang berwenang (pasal 148 KUHAP)
  10. Jaksa Penuntut Umum selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari dapat mengajukan perlawanan terhadap penetapan tersebut dan dalam waktu 7 (tujuh) hari Pengadilan Negeri wajib mengirimkan perlawanan tersebut ke Pengadilan Tinggi (pasal 149 ayat 1 butir d KUHAP)
  11. Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip persidangan diantaranya pemeriksaan terbuka untuk umum, hadirnya terdakwa dalam persidangan dan pemeriksaan secara langsung dengan lisan
  12. Terdakwa yang tidak hadir pada sidang karena surat panggilan belum siap, persidangan ditunda pada hari dan tanggal berikutnya
  13. Ketidakhadiran terdakwa pada sidang tanpa alasan yang sah, sikap yang diambil:
    • sidang ditunda pada hari dan tanggal berikutnya
    • memerintahkan Penuntut Umum untuk memanggil terdakwa
    • jika panggilan kedua, terdakwa tidak hadir lagi tanpa alasan yang sah, memerintahkan Penuntut Umum memanggil terdakwa sekali lagi
    • jika terdakwa tidak hadir lagi, maka memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa pada sidang berikutnya secara paksa
  14. Keberatan diperiksa dan diputus sesuai dengan ketentuan KUHAP
  15. Perkara yang terdakwanya ditahan dan diajukan permohonan penangguhan/ pengalihan penahanan, maka dalam hal dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut harus atas musyawarah Majelis Hakim
  16. Dalam hal permohonan penangguhan/ pengalihan penahanan dikabulkan, penetapan ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Hakim Anggota
  17. Penahanan terhadap terdakwa dilakukan berdasar alasan sesuai Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP, dalam waktu sesuai Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 KUHAP
  18. Penahanan dilakukan dengan mengeluarkan surat perintah penahanan yang berbentuk penetapan
  19. Penangguhan penahanan dilakukan sesuai Pasal 31 KUHAP
  20. Dikeluarkannya terdakwa dari tahanan dilakukan sesuai Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 190 huruf b
  21. Hakim yang berhalangan mengikuti sidang, maka KPN menunjuk Hakim lain sebagai penggantinya
  22. Kewajiban Panitera Pengganti yang mendampingi Majelis Hakim untuk mencatat seluruh kejadian dalam persidangan
  23. Berita Acara Persidangan mencatat segala kejadian disidang yang berhubungan dengan pemeriksaan perkara, memuat hal penting tentang keterangan saksi dan keterangan terdakwa, dan catatan khusus yang dianggap sangat penting
  24. Berita Acara Persidangan ditandatangani Ketua Majelis dan Panitera Pengganti, sebelum sidang berikutnya dilaksanakan
  25. Berita Acara Persidangan dibuat dengan rapih, tidak kotor, dan tidak menggunakan tip-ex jika terdapat kesalahan tulisan
  26. Ketua Majelis Hakim/ Hakim yang ditunjuk bertanggung jawab atas ketepatan batas waktu minutasi
  27. Segera setelah putusan diucapkan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti menandatangani putusan
  28. Segera setelah putusan diucapkan pengadilan memberi¬kan petikan putusan kepada terdakwa atau Penasihat Hukumnya dan Penuntut Umum.

 

Sumber:

  1. Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, halaman 26-28
  2. "Tata Cara Pemeriksaan Administrasi Persidangan" dalam buku Tata Laksana Pengawasan Peradilan, Buku IV, Edisi 2007, Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI, 2007, hlm. 136-138. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan Peradilan.

PROFIL PT Palembang

PTSP PT Palembang

ALUR PELAYANAN BAGI DIFABEL

PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

ELECTRONIC COURT

GUGATAN SEDERHANA

NILAI INDEKS SURVEI ZONA INTEGRITAS

HASIL SURVEI PERSEPSI KUALITAS PELAYANAN



HASIL SURVEI PERSEPSI ANTI KORUPSI

NILAI INDEKS SKM DAN SPAK


HASIL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT



HASIL SURVEI PERSEPSI ANTI KORUPSI

MAKLUMAT PELAYANAN

Maklumat Pelayanan

MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Maklumat Layanan Informasi Publik