SATKER YANG BELUM MELAKUKAN PELAPORAN TRIWULAN 1 TA 2021 PADA APLIKASI E-MONEV Ver.3 BERDASARKAN PP 39/2006
Jakarta-Humas : Berdasarkan Surat dari Sektretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1172 /SEK/OT.01.2/5/2021 tanggal 21 Mei 2021 tentang Satker Yang Belum Melakukan Pelaporan Triwulan 1 TA 2021 Pada Aplikasi E-Monev Ver.3 Berdasarkan PP 39/2006.
Yang ditujukan Kepada :
1. Sekretaris Pengadilan Militer Utama
2. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding
3. Para sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan.
Berikut Surat selengkapanya beserta lampirannya :
Satker yang Belum Melakukan Pelaporan TW 1 TA 2021.pdf