Pelaksanaan Eksekusi pada Pengadilan Negeri dan Kepatuhan Penginputan Data Eksekusi pada SIPP
Palembang - Memperhatikan hasil monitoring evaluasi Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum terhadap pelaksanaan eksekusi putusan perkara perdata dan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna layanan pengadilan dapat mendorong pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur dan terjangkau khususnya dalam pelaksanaan eksekusi perkara perdata oleh Pengadilan Negeri.
untuk lebih jelasnya, berikut surat Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI :