IZIN PENJUALAN KENDARAAN PERORANGAN DINAS TANPA MELALUI MEKANISME LELANG
Palembang - Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor; 2829/SEK/PL.06/11/2021 tanggal 25 November 2021 tentang Izin Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Mekanisme Lelang.
Yang ditujukan kepada Yth;
1. Para Sekretaris Unit Eselon I;
2. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding;
3. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.
Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya:
Izin Penjualan Kendaraan Dinas Perorangan Dinas Tanpa MelaluI Mekanisme Lelang